PEMERINTAH PUSAT DAN
DAERAH TIDAK PEDULI
Pengantar
Pekon sukapura dan Pekon tribudisukur menjadi catatan hitam bagi pemerintah pusat ,
betapa status tanah Sukapura Lampung barat tidak ada jelas
statusnya sampai sekarang
Penduduk Pekon Sukapura
berasal dari daerah jawa Barat, pada tahun 1952 (BRN) badan rekonstruksi
nasional mendatangkan penduduk dari daerah Jawa Barat (transmigrasi) sebagian
besar mantan pejuang (veteran).
Veteran republik Indonesia
dikutif dari wikipedia adalah warga Negara Indonesia yang bergabung
dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah dan berperan aktif
dalam suatu peperangan menghadapi Negara lain atau gugur dalam pertempuran
untuk membela Negara.
Pemberian tanda kehormatan veteran dari pemerintah itu salah satu bentuk
penghargaan dari pemerintah untuk para pejuang kemerdekaan nasional.
Veteran berasal dari
kata latin vetus, artinya orang yang pernah memiliki pengalaman dimedan perang
atau dalam bahasa lain milisi kemerdekaan . Nilai juang yang tinggi dari
veteran ini setelah perjuangan usai dan
kondisi keamanan mulai membaik maka
diperlukan TNI yang Profesional yang
tidak mungkin semua milisi di gabungkan
menjadi bagian dari TNI yang baru, karena beberapa pertimbangan staregis pemerintah dan keterbatasan anggaran.
Setelah dibubarkan para veteran sesuai dengan arahan
Presiden Soekarno pada tahun 1950 bahwa perjuangan berikutnya bangsa ini adalah persoalan ekonomi, maka pada tahun yang sama para veteran
mendaptarkan diri ke kesatuan masing-masing
untuk Transmigrasi dengan dua pilihan wlayah yaitu Lampung dan Sulawesi
.
Pilihan tranmigrasi (kolonisasi) pada tahun 1950 an
kelampung yang resmi dilakukan oleh
Pemerintah SOekarno melalui BRN, menjadi persoalan sampai sekarang karena
status tanah yang masuk hutan lindung
pada tahun 1994 yang masih mengacu kepada PETA Belanda, yang dikuatkan
oleh Pemerintah dengan penetapan Hutan kesepakatan dalam bahasa Indahbya, walau
kita tidak tahu Pemerintah ORBA bersepakat dengan siapa?.
1.
Menuju Daerah Transmigran Lampung Barat
dibawah koordinasi Badan
rekonsturksi Nasional (BRN) dan dengan
izin Residen Lampung Mr Gele Harun pada tahun 1950 para veteran ditempatkan didaerah
yang sekarang dikenal Pekon Sukapura di Pimpin oleh Raden Ama Puradireja sementara untuk warga biasa dari tasikmalaya di Pimpin oleh Bandani ji Sujai Kantaaatmaja
dan Tanu Wijaya yang sekarang dikenal Pekon Budisukur.
Untuk menguatkan rasa nasonalisme dan semangat
kebangsaan menyatukan penduduk asli dan
transmigran pada saat itu Bung Karno
datang langsung pada tanggal 14 november 1952 dan memberi nama daerah tersebut
dengan nama Sumber jaya, karena beliau bermimpi bahwa daerah baru adalah sebagai
sumber kejayaan bagi para transmigran terutana Veteran setelah mereka mengalami
kekecewaan seperti Pidato Ketua PS pada
saat sambutan didepan presiden Soekarno di Sumberjaya pada saat peresmian dan
pembukaan Kec Sumberjaya (Terlampir 1).
Pada saat itu administrasi Negara belum serapih
sekarang, bangsa yang baru merdeka, baru
memulai mencari pormula berbangsa dan bernegara, belum ada administrasi modern tentang
RTRW, sehingga pemerintah pun asal
tunjuk lokasi transmigran , apalagi saat itu Desa Sukapura dan Tribudisukur masih menjadi Hutan lebat dan belum bertuan,
apalagi tata batas hutan yang jelas..
Sampai jatuhnya Soekarno pada tahun 1965 pemerintah belum
mengeluarkan surat kepemilikan tanah
buat para transmigran, yang ada baru ada sebagian surat izin yang dikeluarkan
dinas kehutanan (terlampir 2) bahwa jika para transmigran /petani yang sudah
memegang surat izin dari Dinas Kehutanan dan mematuhi peraturan yang ditetapkan
pemerintah maka dalam tempo
secepat-cepatnya pemerintah akan mengeluarkan sebagian surat surat izin kepemilikan tanah yang ditanda
tangani oleh IR T.M.L Tobing kepala
dinas kehutanan lampung pada tahun 1965
an.
Bergantinya orde lama ke Orde baru Indonesia memasuki babak
baru dalam segala bidang pada tahun 1966 an , Panasnya isu PKI disertai pergantian pimpinan Negara sampai ke Daerah
membuat pemerintah Lampung berhenti sejenak untuk menerbitkan IHT apalagi pada
saat ini Bung Karno mendapatkan Kesan negative karena Gestapu, mau tidak mau yang “berbau Soekarno pada saat itu agak dihindari”.
2.
Perjuangan Para veteran menuntut Hak Aada masa Orde Baru
Setelah situasi politik stabil pada tahun 75 an baru kembali
Para veteran (Partisan Siliwangi) mengadakan
korespondensi atau mengirim surat
kepada Gubernur Lampung dan direktorat
agraria Lampung tentang status tanah
para transmigran BRN pada tanggal 30 oktober 1976 no 051.
Direktorat agraria Lampung Memberikan harapan dan termasuk
soal biaya penerbitan surat tanah (surat terlampir2) , disusul dengan surat dari Gubernur Lampung tentang
Panduan penerbitan surat keterangan tanah dengan nomor surat DA.240/PH-XI/’77.(Lampiran 3).
Pada tahun 1978 ditindak lanjuti oleh tingkat dua (terlampir
4) tentang tentang tindakan-tindakan
untuk penerbitan surat keterangan tanah (SKT).
Menunggu dan menanti akan tindak lanjut dari hasil
korespondensi membuat lelah masyarakat dan para pejuang veteran yang tak kunjung mendapat kepastian, ini
menjadi bukti bahwa Negara abai terhadap para pejuangnya sekaligus rakyatnya.
3.
Tahun Gajah tragedi kelam Lampung barat pada
tahun1994-1995
Pada tahun
1994 pemerintah mengadakan
penertiban diregister 45B bukit rigis
sesuai dengan kebijakan tata guna kesepakatan)
(TGHK).
Semua petani dikawasan hutan regiser 45 B dari kec Bukit Kemuning Desa Waykora, Kecamatan
Sumber Jaya meliputi Pekon Sukapura, Pekon Tribudiskur, Pekon Purajaya, Pekon
Purawiwitan, Pekon Bungin, Pekon Gedung Surian Pekon Sinar luas diusir , kebun-kebun
dihancurkan,rumah, tempat Ibadah, fasilitas Sosial dengan melibatkan 167 polisi
kehutanan, Brimob 2 pleton, 200 mesin
gergaji, dan 17 ekor gajah yang didatangkan dari way kambas, 6 ekor kuda .
Petani tidak diberi kesempatan untuk panen kopi terakhir
kali yang sudah tinggal petik,semuanya berjalan begitu cepat, tangisan, penderitaan
masyarakat terjadi, banyak anak putus sekolah,
kehidupan mengalami serba ketidak pastian tapi pada saat yang sama
masyarakat tidak mampu memberikan perlawanan dan semua media lokal dan nasional
sepi , para politikus diam, LSM diam tak ada pembelaan dan penghargaan terhadap Ham, yang ada adalah
keangkuhan penguasa pada saat itu, di kami dimasyarakat dikenal dengan operasi
gajah, sementara di pihak pemerintah disebut dengan operasi Jagawana dengan SK
gubernur no 5225/0287/04/1995 dan operasi dimulai tanggal 26 Januari 1995.
Upaya pemerintah saat mengadakantransmigrasi ke Mesuji
hanya klise , tak ada pembinaan tak da uang saku yang layak dan hanay bisa menampung 137 KK, itulah salah
satu kisah kelam, catatan hitam kami penduduk lampung barat Pada Masa orde baru
yang jarang dicatat pada masa itu, sukurnya sekarang sudah banyak penelitian
dari LSM, perguruan tinggi dan para pejabat tentang tragedy 1995 dan dampak
sosialnya.
4.
Jatuhnya Soeharto dan Masyarakat Kembali Ke
tanah mereka
Tahun 1998
Soeharto Jatuh, era diktator sudah lewat, masyakarat kembali datang menguasai
lahan hutan dan dibuka kembali menjadi
perkebunan kopi, ada secercah harapan akan Indonesia baru dari pemimpin Baru.
Pendudukan kembali oleh masyarakat ini, mendapat sedikit perlawanan dari polisi
kehutanan pada saat ini, tetapi berkat pendampingan dari Mahasiswa selama satu
tahun yang terdiri dari Sobran Holid, Watijo Alumni IPB dan Parasil alumni Unila yag sekarang menjadi Bupati Lampung Barat dengan dukungan mahasiswa-mahasiswa dari Jawa, akhirnya muncul kesepakatan bersama antar petani pengarap hutan dan Dinas
kehutanan, Kanwil KEhutanan Lampung, DPRD 1 dan bukti (terlampir5).
Akhirnya Pemerintah melalui menteri Kehutanan mengeluarkan surat keputusan,menteri kehutanan no
31/II-KPTS/2001 tentang pengelolaan HKM.
5.
Perjuangan Baru Penduduk Sukapura
Masuknya LSM mahasiswa dan kembalinya masyarakat membuat kembali vara veteran anak anak-anak veteran meminta hak status hukum kepastian lahan yang mereka tempati.
Hasil penelitian ICRAF-SEA
merekomendasikan kepada pemerintah untuk pelepasan kawasan hutan
(enclave)sukapura dan kawasan hutan lindung
bukit rigisB kepada mayarakat yang kemudian ditindak lanjuti oleh surat Bupati
Lampung barat tentang pelepasan kawasan bukit rigis 45B dan pekon sukapura kepada Kementerian Kehutanan . (Surat Bupati
Lampung Barat No. 591.1/118/01/2008)
Kemudian pemerintah Lampung barat didampingin oleh watala
dan WG tenure melakukan audensi kepada Kepala
Pusat pengukuhan kawasan hutan bawa permohonan penyelesaian akan disinergikan
dengan revisi rencana tata ruang wilayah propinsi lampung pada tahun 2009
Hasil audiensi ini senada hasil seminar pada tarnggal 11
maret 2009 dari kehati-Dehhut 2009
dengan dukungan MFPII-kehati-DEPHUT, dengan nara sumber (1) Ichwanto M. Nuh (WATALA) yang
mempresentasikan konstruksi sejarah Pekon Sukapura; (2) Gamal Pasya (ICRAF-SEA)
yang menyajikan hasil kajian peluang pelepasan Pekon Sukapura dari kawasan
hutan lindung Bukit Rigis; (3) Ir. Warsito (Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten
Lampung Barat) yang memaparkan upaya masyarakat dan Pemda Lampung Barat untuk
mendapatkan kepastian status tanah Pekon Sukapura; (4) DR. Ir. Dwi Sudharto,
MSi (Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Ditjen Planologi
Kehutanan; dan (5) Kepala Bappeda Propinsi Lampung yang memaparkan RTRW
Propinsi Penyelesaian Konflik di Kawasan Hutan. Seminar dihadiri sekitar empat
puluh peserta dari unsur Pemerintah, NGO, Perguruan Tinggi, Lembaga penelitian,
dan swasta. Seminar difasilitasi oleh Ir. Martua Sirait, MSc. dan dibuka dengahttp://wg-tenure.org/2013/06/08/catatan-seminar-upaya-penyelesaian-permasalahan-tenurial-masyarakat-pekon-sukapura-kec-sumberjaya-di-dalam-kawasan-hutan-lindung-bukit-rigis-register-45b-kab-lampung-barat/n
sambutan pengantar oleh Ir. Iman Santoso, MSc. selaku Koordinator Pengurus
WG-Tenur ).
Penetapan
RTRWK Lampung Barat Perda No I tahun 2012
Ada
rokomendasi dari Dirjen Kehutanan
(dirjen Planologi) pada seminar tahun 2009 bahwa permintaan masyarakat Pekon Sukapura, Budi Sukur atau desa lainya
bisa disesuaikan dengan revisi RTRWK
lampung Barat kemudian diintegrasikan dengan RTRWK Propinsi. Ini juga senada
dengan hasil Audiensi Pemerintah tingkat II lampung kepada Kementrian Kehutanan
DIjakarta Pada tahun 2009.
Sayangnya pada saat Pembahasan RTRWK 2010-2030
dan sudah ditandatangani oleh Bupati Lampung Barat Perda No 1 tahun 2012 tentang rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Lampung Barat Tahun
2010-2030 Pekon Sukapura Pekon Budisukur Pekon SInar Luas dan Register 45B
tidak masuk dalam Perda tersebut. Kemudian
karena terus mengambang dan tidak ada tindak lanjut, maka masyarakat pekon
Sukapura kembali mendatangi departemen Kerhutanan
dan dan diterima pada bulan 11 bulan 05
2017 (bukti terima surat terlampir, pada bulan mei 2017 mendatangi
kementrian lingkungan Hidup (bukti terima surat terlampir), dan mereka kembali mendatangi DPRD lampung barat pada tanggal 14 juli 2017.
Kesimpulan
Analisa ini tidak bermaksud
menjatuhkan satu pihak dengan pihak laiinya, atau pemda
Lampung Barat, tetapi ini menjadi
cerminan bagi kita betapa perjuangan masyarakat Pekon Sukapura, Pekon Budi
Sukur dan laiinya belum menjadi perhatian yang focus dari Pemda tingkat 1 dan 2
dan Pusat, DPRD 1 dan 2.
Dari hasil analisan juga membuktikan
bahwa perjuangan Pekon Sukapura dan yang
laiinya tidak sistematis dan terstruktur, hal ini wajar karena sudah
berlangsung puluhan tahun dan bahkan
sudah berganti generasi.
LSM pendamping baik iti ICRAF ,
WATALA dan laiinya, bekerja hanya berdasar projek dan tidak berkesinambungan terbukti
mereka yang mendampinggi pemda Lampung barat Audiensi ke Departemen kehutanan ,
Riset dan mengadakan seminar juga tidak sistematis dalam membantu terbukti
mereka tidak hadir dan mengingatkan pemda tentang RTRWK baru harus menyesuaikan
dengan kondisi pekon Sukapura.
7.
Saran buat pemerintah
1.
Walaupun ada ketentuan bahwa minimal hutan di sebuah Propinsi
Minimal 30 Persen, kami meminta di Kaji ulang, karena untuk lampung barat areal
hutan hampir 68 persen, bahkan ketentuan 30 persen hutan tidak sesuai dengan
pertumbuhanpenduduk di delapan propinsi yang tidak masuk areal TORA.
2.
Untuk Pekon Sukapura, agar segera diberikan hak
kepemilikan, karena keputusan pemerintah pada era Soeharto mengabaikan
keputusan Presiden Sebelumnya Soekarno
3.
Untuk daerah lain bukit rigis 45 B, dilakukan
kajian ulang untk diberikan hak milik peda warga yang sudah menempati 20 tahun
lebih dengan azas keadilan.
4.
Dikarnakan konflik tanah dilampung hampir
terjadi setiap Kabupaten dilakukan kajian menyeluruh tentang jumlah Hutan Ideal, berdasar
pertambahan Penduduk, FAktor ekonomi, karena dibeberapa Negara seperti Inggris
(data terlmapir), hutan Negara tidak mencapai 30 persen tanpai mengabaikan
bahwa hutan adalah sumber air, sumber hayati dll.
5.
Menata ulang kepemilikan tanah oleh Korporasi
dan tanah yang tidak dimanpaatkan untuk dibagikan kepada rakyat.
6.
Mencabut perpres 88 2007 sehingga lampung dan
propinsi yang bisa masuk dalam ketentuan Reformasi Agraria.
7.
Dibentuknya Badan REformasi AGraria Lampung
untukmenangani dan menyelesaikan semua konflik pertanahan di lampung