KASUS PEKON SUPAKURA DAN REGISTER 45B LAMPUNG BARAT BUKTI PEMDA LAMBAR DAN PUSAT ABAI DENGAN MASYARAKAT



PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH TIDAK PEDULI

Pengantar
                                                                               Sumber Poto/
Pekon sukapura dan Pekon tribudisukur  menjadi catatan hitam bagi pemerintah pusat , betapa status  tanah  Sukapura Lampung barat tidak ada jelas statusnya sampai sekarang
Penduduk  Pekon Sukapura berasal dari daerah jawa Barat, pada tahun 1952 (BRN) badan rekonstruksi nasional mendatangkan penduduk dari daerah Jawa Barat (transmigrasi) sebagian besar mantan pejuang (veteran). 

Veteran republik Indonesia  dikutif dari wikipedia adalah warga Negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah dan berperan aktif dalam suatu peperangan menghadapi Negara lain atau gugur dalam pertempuran untuk membela Negara.
Pemberian tanda kehormatan veteran  dari pemerintah itu salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah untuk para pejuang kemerdekaan nasional.   

  Veteran berasal dari kata latin vetus, artinya  orang  yang pernah memiliki pengalaman dimedan perang atau dalam bahasa lain milisi kemerdekaan . Nilai juang yang tinggi dari veteran ini setelah perjuangan usai  dan kondisi keamanan mulai membaik  maka diperlukan TNI yang Profesional  yang tidak mungkin semua  milisi di gabungkan menjadi bagian dari TNI yang baru, karena beberapa pertimbangan  staregis pemerintah dan  keterbatasan anggaran.

Setelah dibubarkan para veteran sesuai dengan arahan Presiden Soekarno pada tahun 1950 bahwa perjuangan berikutnya bangsa ini  adalah persoalan ekonomi,  maka pada tahun yang sama para veteran mendaptarkan diri ke kesatuan masing-masing  untuk Transmigrasi dengan dua pilihan wlayah yaitu Lampung dan Sulawesi .

Pilihan tranmigrasi (kolonisasi) pada tahun 1950 an kelampung  yang resmi dilakukan oleh Pemerintah SOekarno melalui BRN, menjadi persoalan sampai sekarang karena status tanah yang masuk hutan lindung  pada tahun 1994 yang masih mengacu kepada PETA Belanda, yang dikuatkan oleh Pemerintah dengan penetapan Hutan kesepakatan dalam bahasa Indahbya, walau kita tidak tahu Pemerintah ORBA bersepakat dengan siapa?. 

1.       Menuju Daerah Transmigran Lampung Barat
dibawah koordinasi  Badan rekonsturksi Nasional (BRN)  dan dengan izin Residen Lampung Mr Gele Harun pada tahun 1950 para veteran ditempatkan didaerah yang sekarang dikenal Pekon Sukapura di Pimpin oleh Raden Ama Puradireja  sementara untuk warga biasa dari tasikmalaya  di Pimpin oleh Bandani ji Sujai Kantaaatmaja dan Tanu Wijaya yang sekarang dikenal Pekon Budisukur.

Untuk menguatkan rasa nasonalisme dan semangat kebangsaan  menyatukan penduduk asli dan transmigran  pada saat itu Bung Karno datang langsung pada tanggal 14 november 1952 dan memberi nama daerah tersebut dengan nama Sumber jaya, karena beliau bermimpi bahwa daerah baru adalah sebagai sumber kejayaan bagi para transmigran terutana Veteran setelah mereka mengalami kekecewaan  seperti Pidato Ketua PS pada saat sambutan didepan presiden Soekarno di Sumberjaya pada saat peresmian dan pembukaan Kec Sumberjaya (Terlampir 1).  

Pada saat itu administrasi Negara belum serapih sekarang,  bangsa yang baru merdeka, baru memulai mencari pormula berbangsa dan bernegara,  belum ada administrasi modern tentang RTRW,   sehingga pemerintah pun asal tunjuk lokasi transmigran , apalagi saat itu Desa Sukapura dan Tribudisukur  masih menjadi Hutan lebat dan belum bertuan, apalagi   tata batas hutan yang  jelas.. 
Sampai jatuhnya Soekarno pada tahun 1965 pemerintah belum mengeluarkan surat  kepemilikan tanah buat para transmigran, yang ada baru ada sebagian surat izin yang dikeluarkan dinas kehutanan (terlampir 2) bahwa jika para transmigran /petani yang sudah memegang surat izin dari Dinas Kehutanan  dan  mematuhi peraturan yang ditetapkan pemerintah  maka dalam tempo secepat-cepatnya pemerintah akan mengeluarkan sebagian surat  surat izin kepemilikan tanah yang ditanda tangani oleh  IR T.M.L Tobing kepala dinas kehutanan lampung  pada tahun 1965 an.

Bergantinya orde lama ke Orde baru Indonesia memasuki babak baru dalam segala bidang pada tahun 1966 an ,   Panasnya isu PKI disertai  pergantian pimpinan Negara sampai ke Daerah membuat pemerintah Lampung berhenti sejenak untuk menerbitkan IHT apalagi pada saat ini Bung Karno mendapatkan Kesan negative  karena Gestapu, mau tidak mau yang “berbau Soekarno pada saat itu agak dihindari”.
2.       Perjuangan  Para veteran menuntut Hak Aada masa Orde Baru

Setelah situasi politik stabil pada tahun 75 an baru kembali Para veteran (Partisan Siliwangi)  mengadakan korespondensi  atau mengirim surat kepada  Gubernur Lampung dan direktorat agraria Lampung  tentang status tanah para transmigran BRN pada tanggal 30 oktober 1976 no 051.

Direktorat agraria Lampung Memberikan harapan dan termasuk soal biaya penerbitan surat tanah (surat terlampir2) ,  disusul  dengan surat dari Gubernur Lampung tentang Panduan penerbitan surat keterangan tanah dengan nomor surat  DA.240/PH-XI/’77.(Lampiran 3).

Pada tahun 1978 ditindak lanjuti oleh tingkat dua (terlampir 4) tentang tentang tindakan-tindakan  untuk penerbitan surat keterangan tanah (SKT).

Menunggu dan menanti akan tindak lanjut dari hasil korespondensi membuat lelah masyarakat dan para pejuang veteran  yang tak kunjung mendapat kepastian, ini menjadi bukti bahwa Negara abai terhadap para pejuangnya sekaligus rakyatnya.
3.      
      Tahun Gajah tragedi kelam Lampung barat pada tahun1994-1995

       Pada tahun 1994  pemerintah mengadakan penertiban  diregister 45B bukit rigis sesuai dengan kebijakan tata guna kesepakatan)  (TGHK).
Semua petani dikawasan hutan regiser 45 B  dari kec Bukit Kemuning Desa Waykora, Kecamatan Sumber Jaya meliputi Pekon Sukapura, Pekon Tribudiskur, Pekon Purajaya, Pekon Purawiwitan, Pekon Bungin, Pekon Gedung Surian Pekon Sinar luas diusir , kebun-kebun dihancurkan,rumah, tempat Ibadah, fasilitas Sosial dengan melibatkan 167 polisi kehutanan,  Brimob 2 pleton, 200 mesin gergaji, dan 17 ekor gajah yang didatangkan dari way kambas, 6 ekor kuda .

Petani tidak diberi kesempatan untuk panen kopi terakhir kali yang sudah tinggal petik,semuanya berjalan begitu cepat, tangisan, penderitaan masyarakat terjadi, banyak anak putus sekolah,  kehidupan mengalami serba ketidak pastian tapi pada saat yang sama masyarakat tidak mampu memberikan perlawanan dan semua media lokal dan nasional sepi , para politikus diam, LSM diam tak ada pembelaan  dan penghargaan terhadap Ham, yang ada adalah keangkuhan penguasa pada saat itu, di kami dimasyarakat dikenal dengan operasi gajah, sementara di pihak pemerintah disebut dengan operasi Jagawana dengan SK gubernur no 5225/0287/04/1995 dan operasi dimulai tanggal 26 Januari 1995.

Upaya pemerintah saat  mengadakantransmigrasi  ke Mesuji  hanya klise , tak ada pembinaan tak da uang saku  yang layak  dan hanay bisa menampung 137 KK, itulah salah satu kisah kelam, catatan hitam kami penduduk lampung barat Pada Masa orde baru yang jarang dicatat pada masa itu, sukurnya sekarang sudah banyak penelitian dari LSM, perguruan tinggi dan para pejabat tentang tragedy 1995 dan dampak sosialnya.
4.       Jatuhnya Soeharto dan Masyarakat Kembali Ke tanah mereka

        Tahun 1998 Soeharto Jatuh, era diktator sudah lewat, masyakarat kembali datang menguasai lahan hutan  dan dibuka kembali menjadi perkebunan kopi, ada secercah harapan akan Indonesia baru dari pemimpin Baru.

Pendudukan kembali oleh masyarakat ini,  mendapat sedikit perlawanan dari polisi kehutanan pada saat ini, tetapi berkat pendampingan dari Mahasiswa selama satu tahun yang terdiri dari Sobran Holid, Watijo  Alumni IPB dan Parasil alumni Unila yag sekarang menjadi Bupati Lampung Barat dengan dukungan mahasiswa-mahasiswa dari Jawa,  akhirnya muncul kesepakatan bersama antar petani pengarap hutan dan Dinas kehutanan, Kanwil KEhutanan Lampung, DPRD 1 dan bukti (terlampir5).

Akhirnya Pemerintah melalui menteri Kehutanan  mengeluarkan   surat keputusan,menteri kehutanan no 31/II-KPTS/2001 tentang pengelolaan HKM.
5.      
            Perjuangan Baru Penduduk Sukapura

Masuknya LSM mahasiswa dan kembalinya masyarakat  membuat kembali vara veteran anak anak-anak veteran meminta hak status hukum kepastian lahan yang mereka tempati.  

 Hasil penelitian  ICRAF-SEA   merekomendasikan kepada pemerintah untuk pelepasan kawasan hutan (enclave)sukapura dan kawasan hutan lindung  bukit rigisB kepada mayarakat yang kemudian ditindak lanjuti oleh surat Bupati Lampung barat  tentang pelepasan  kawasan bukit rigis 45B dan pekon sukapura  kepada Kementerian Kehutanan . (Surat Bupati Lampung Barat No. 591.1/118/01/2008)

Kemudian pemerintah Lampung barat didampingin oleh watala dan WG tenure melakukan audensi kepada  Kepala Pusat pengukuhan kawasan hutan bawa permohonan penyelesaian akan disinergikan dengan revisi rencana tata ruang wilayah propinsi lampung pada tahun 2009

Hasil audiensi ini senada hasil seminar pada tarnggal 11 maret 2009  dari kehati-Dehhut 2009 dengan dukungan MFPII-kehati-DEPHUT, dengan nara sumber  (1) Ichwanto M. Nuh (WATALA) yang mempresentasikan konstruksi sejarah Pekon Sukapura; (2) Gamal Pasya (ICRAF-SEA) yang menyajikan hasil kajian peluang pelepasan Pekon Sukapura dari kawasan hutan lindung Bukit Rigis; (3) Ir. Warsito (Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Lampung Barat) yang memaparkan upaya masyarakat dan Pemda Lampung Barat untuk mendapatkan kepastian status tanah Pekon Sukapura; (4) DR. Ir. Dwi Sudharto, MSi (Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Ditjen Planologi Kehutanan; dan (5) Kepala Bappeda Propinsi Lampung yang memaparkan RTRW Propinsi Penyelesaian Konflik di Kawasan Hutan. Seminar dihadiri sekitar empat puluh peserta dari unsur Pemerintah, NGO, Perguruan Tinggi, Lembaga penelitian, dan swasta. Seminar difasilitasi oleh Ir. Martua Sirait, MSc. dan dibuka dengahttp://wg-tenure.org/2013/06/08/catatan-seminar-upaya-penyelesaian-permasalahan-tenurial-masyarakat-pekon-sukapura-kec-sumberjaya-di-dalam-kawasan-hutan-lindung-bukit-rigis-register-45b-kab-lampung-barat/n sambutan pengantar oleh Ir. Iman Santoso, MSc. selaku Koordinator Pengurus WG-Tenur  ).



  Penetapan RTRWK Lampung Barat Perda No I tahun 2012

Ada rokomendasi  dari Dirjen Kehutanan (dirjen Planologi) pada seminar tahun 2009 bahwa permintaan masyarakat  Pekon Sukapura, Budi Sukur atau desa lainya bisa disesuaikan dengan revisi  RTRWK lampung Barat kemudian diintegrasikan dengan RTRWK Propinsi. Ini juga senada dengan hasil Audiensi Pemerintah tingkat II lampung kepada Kementrian Kehutanan DIjakarta Pada tahun 2009.

 Sayangnya pada saat Pembahasan RTRWK 2010-2030 dan sudah ditandatangani oleh Bupati Lampung Barat Perda No  1 tahun 2012 tentang rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten  Lampung Barat Tahun 2010-2030 Pekon Sukapura Pekon Budisukur Pekon SInar Luas dan Register 45B tidak masuk dalam Perda tersebut.  Kemudian karena terus mengambang dan tidak ada tindak lanjut, maka masyarakat pekon Sukapura kembali  mendatangi departemen Kerhutanan dan dan diterima pada bulan 11 bulan 05  2017 (bukti terima surat terlampir, pada bulan mei 2017 mendatangi kementrian lingkungan Hidup (bukti terima surat terlampir),  dan mereka kembali mendatangi  DPRD lampung barat pada tanggal 14 juli 2017.


Kesimpulan

Analisa ini tidak bermaksud menjatuhkan satu pihak dengan pihak laiinya, atau pemda
Lampung Barat, tetapi ini menjadi cerminan bagi kita betapa perjuangan masyarakat Pekon Sukapura, Pekon Budi Sukur dan laiinya belum menjadi perhatian yang focus dari Pemda tingkat 1 dan 2 dan Pusat, DPRD 1 dan 2.

Dari hasil analisan juga membuktikan bahwa  perjuangan Pekon Sukapura dan yang laiinya tidak sistematis dan terstruktur, hal ini wajar karena sudah berlangsung puluhan tahun  dan bahkan sudah berganti generasi.

LSM pendamping baik iti ICRAF , WATALA dan laiinya, bekerja hanya berdasar projek dan tidak berkesinambungan terbukti mereka yang mendampinggi pemda Lampung barat Audiensi ke Departemen kehutanan , Riset dan mengadakan seminar juga tidak sistematis dalam membantu terbukti mereka tidak hadir dan mengingatkan pemda tentang RTRWK baru harus menyesuaikan dengan kondisi pekon Sukapura.


7.        Saran buat pemerintah


1.       Walaupun ada ketentuan  bahwa minimal hutan di sebuah Propinsi Minimal 30 Persen, kami meminta di Kaji ulang, karena untuk lampung barat areal hutan hampir 68 persen, bahkan ketentuan 30 persen hutan tidak sesuai dengan pertumbuhanpenduduk di delapan propinsi yang tidak masuk  areal TORA.
2.       Untuk Pekon Sukapura, agar segera diberikan hak kepemilikan, karena keputusan pemerintah pada era Soeharto mengabaikan keputusan Presiden Sebelumnya Soekarno
3.       Untuk daerah lain bukit rigis 45 B, dilakukan kajian ulang untk diberikan hak milik peda warga yang sudah menempati 20 tahun lebih dengan azas keadilan. 
4.       Dikarnakan konflik tanah dilampung hampir terjadi setiap Kabupaten dilakukan kajian menyeluruh  tentang jumlah Hutan Ideal, berdasar pertambahan Penduduk, FAktor ekonomi, karena dibeberapa Negara seperti Inggris (data terlmapir), hutan Negara tidak mencapai 30 persen tanpai mengabaikan bahwa hutan adalah sumber air, sumber hayati dll.
5.       Menata ulang kepemilikan tanah oleh Korporasi dan tanah yang tidak dimanpaatkan untuk dibagikan kepada rakyat.
6.       Mencabut perpres 88 2007 sehingga lampung dan propinsi yang bisa masuk dalam ketentuan Reformasi Agraria.
7.       Dibentuknya Badan REformasi AGraria Lampung untukmenangani dan menyelesaikan semua konflik pertanahan di lampung

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »