Keinginan Pemerintah Pusat terutama Pak Jokowi mempermudah
munculnya UKM dengan memberikan segala pasilitas kemudahan perizinan layak di
apreseasi dan akan sangat mantap jika
itu nyata dan bukan hanya angin surga.
Segala kemudahan yang ada diberita membuat saya berpikir
untuk kembali berusaha menjadi pemasok dengan kembali memperpanjang siup saya
yang sudah lama tidak dipakai karena pindah bidang usaha.
Pada hari rabu saya ke dinas pajak menanyakan tunggakan
pajak Alhamdulillah tidak banyak ada sekitar 200 ribu, jam 3 lansung meluncur
kejalan Cianjur untuk konsultasi prosodur perpanjangan siup di DPMPTSP, karena
pas datang jam 4 kurang 10, masih
ada satu customer service, pada saat mau
nanya perpanjang siup di suruh online dan diberi panduan.
Sampai kerumah saya
cek perizinan untuk memperpanjang siup cukup banyak begitu juga untuk siup baru sama : SUmber
https://dpmptsp.Bandung
Inilah persaratan yang dipenuhi untuk mendapatkan HO belum Siup di Kota Bandung:
1 1.
Scan Ktp Asli Direktur/Pemilik
2 2.
Scan NPWP
3
3. Scan akte notrais pendirian usaha lengkap
4 4.
Copy Akte prubahan
5 5 .
Copi Pengesahanan dari kemenhukham untuk PT
6 6.
Copy IG /HO
7 7.
Neraca Perusahaan
8 8.
Pas poto
9 9
Copy Siup Sebelumnya
- 10. Scan Kartu her registrasi terakhir (untuk yang perpanjang)
1 11 .
Bukti Pelunasan PBB Lima tahun terakhir
1 12.
Scan SPT 2 tahun trakhir
1 13.
Nomor
Pendaptaran Perusahaan (NPP) BPJS Terakhir)
Kemudian saya konsultasi via WA ke no 08112075999 no layanan online
DPMTSB kota Bandung, saya menanyakan
perihal HO/IG karena berdasar keputusan Permendagri no 19 tahun 2007 sudah dicabut, tujuan
mendagri untuk sangat pas untuk memudahkan
para pelaku usaha baru dan lama, baik dari segi biaya waktu dan kemudahan berwirau usaha.
Coba nada bayangkan kita baru mulai usaha atau anda baru
lulus sekolah , korban PHK , baru lulus kuliah kita harus menyiapkan begitu
banyak persaratan untuk sebuah usaha baru yang akan kita mulai.
Padahal untuk
menumbuhkan wira usaha baru sebisa mungkin diberi kemudahan baik dari akses
perizinan, permodalan dan lain sebagainya.
SEbuah pertanyaan besar bagi saya, kenapa Emil sebagai sosok
reformis tetapi lambat dalam
bertindak walau sudah beberapa kali ngomong
dimedia akan memberikan kemudahan berwira usaha.
Saya malah angkat topi dengan pemerintah pusat yang agresip
untuk menumbuh kembangkan wira usaha baru dengan segala akses kemudahan, tapi
sayangnya banyak pemda pura-pura tuli demi pendapatan daerah.
Izin ho atau IG biayanya dihitung berdasar jumlah meter, ada
yang 26 ribu/per meter atau 28 ribu permeter, tergantug masing-masing pemda.
Belum ditambah dengan begitu banayk persaratan, sehingga ini menjadi masalah
besar bagi calon wira usaha baru dan lama.
Agar kita bisa mengurus HO atau izin ganguan inilah sarat yang harus dipenuhi:
» Scan Akta Notaris Pendirian Perusahaan Lengkap
» Scan KTP Asli Direktur / Pemilik
» Pernyataan Tidak Keberatan dari Tetangga
» Keterangan Domisili Perusahaan
» Pernyataan kesanggupan memenuhi / mentaati ketentuan pelestarian lingkungan
» Scan Surat Kepemilikan Tanah (Sertifikat/lainnya)
» Scan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berikut gambar denah / situasi
» Scan Surat Sewa Tanah / Persetujuan Pemanfaatan Tanah
» Scan Rekomendasi Dokumen Lingkungan / Izin Lingkungan
» Copy Pengesahan AD. PT (dari Menkumham)
» Scan Bukti Pelunasan PBB Tahun Terakhir
» Bukti lunas retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran
» Scan NPWP
» Scan Bukti Lapor SPT Tahunan (2 tahun terakhir)
» Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP) BPJS Ketenagakerjaan
» Scan KTP Asli Direktur / Pemilik
» Pernyataan Tidak Keberatan dari Tetangga
» Keterangan Domisili Perusahaan
» Pernyataan kesanggupan memenuhi / mentaati ketentuan pelestarian lingkungan
» Scan Surat Kepemilikan Tanah (Sertifikat/lainnya)
» Scan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berikut gambar denah / situasi
» Scan Surat Sewa Tanah / Persetujuan Pemanfaatan Tanah
» Scan Rekomendasi Dokumen Lingkungan / Izin Lingkungan
» Copy Pengesahan AD. PT (dari Menkumham)
» Scan Bukti Pelunasan PBB Tahun Terakhir
» Bukti lunas retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran
» Scan NPWP
» Scan Bukti Lapor SPT Tahunan (2 tahun terakhir)
» Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP) BPJS Ketenagakerjaan
https://dpmptsp.bandung.go.id/izin/index.php/syarat_prosedur
Seorang pemimpin harus punya visi jangka panjang, dengan
memberikan kemudahan pelaku usaha yang lama maupun yang baru, tidak
bertahan untuk mendapatan pendapatan daerah sesaat, tetapi dengan bertumbuh kembangnya usaha baru
dikemudian hari mereka akan menyediakan lapangan kerja dan membayar pajak
ketika usaha mereka sudah maju.
Sudah banyak Pemda yang mengikuti instruksi pemerintah pusat agar pelaku usaha bisa tumbuh dan berkembang. tetapi kang Emil lambat dalam hal ini, uniknya beliau baru mendapat penghargaan Institute of Democracy and Education (IDE) Awards 2017 sebagai Man Of the Years pada acara Southeast Asia Leader Summit (SEALS) 2017 sebagai tokoh yamg memberikan inspirasi para pemuda, berkebalikan dengan apa dan fakta yang ada, bukankah para plelaku usaha peula adalah para pemuda?.
Pada awalnya saya sangat respek dengan Ridwal Kamil, tetapi
sekarang saya ragu masih pantaskah Ridwan Kamil menjadi pemimpin Jawa Barat?.
.